10 May 2009

Mengelola Dana ZIS dari Perbankan Syariah

Perbankan syariah saat ini sudah dikenal cukup luas oleh masyarakat Indonesia. Memang baru sebatas pengetahuan mengenai istilah, belum sampai ke pemahaman yang mendalam mengenai apa dan bagaimana bank syariah itu berbeda dengan bank konvensional.
Masyarakat secara umum sudah tidak lagi heran mendengar istilah bank syariah. Bank Indonesia dan para praktisi perbankan syariah memberikan andil yang besar dalam upaya sosialisasi ini.
Di sisi lain, sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa perbankan syariah sama saja dengan perbankan konvensional, hanya berbeda istilah. Sungguh, pemahaman semacam ini sangatlah keliru. Namun hal itu tak mudah diluruskan. Pasalnya, sebagian praktisi perbankan syariah memang menggunakan perbandingan ”bunga” (di bank konvensional) untuk menjelaskan makna bagi hasil dalam sistem perbankan syariah. Jika penjelasan tersebut dilakukan secara lengkap dan terinci, tidak akan menjadi masalah. Hanya saja, dalam beberapa kasus, penjelasan itu kerapkali tak menyeluruh atau hanya berupa ringkasan saja. Hal tersebut kemudian menimbulkan penafsiran yang berbeda dari masyarakat yang memang awam dengan seluk beluk perbankan syariah.
Satu hal paling prinsip yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional adalah akadnya. Dalam perbankan syariah, setiap transaksi dilakukan dengan akad yang diungkapkan kedua belah pihak secara jelas dalam jenis transaksi yang disepakati. Begitu juga dalam penandatanganan kerja sama (apapun bentuknya) antara nasabah dengan pihak perbankan.
Hal lain yang membedakan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah saat nasabah membutuhkan jasa perbankan syariah dalam usaha yang dikelolanya, maka layanan jasa yang diberikan adalah sesuai yang dibutuhkan, tidak semata-mata memberikan uangnya. Sistem ekonomi Islam hanya mengenal uang sebagai alat pembayaran saja, bukan sebagai komoditas. Dengan demikian, transaksi yang dijalankan oleh perbankan syariah itu bukan, meminjamkan uang tetapi memberikan bantuan modal, sesuai kebutuhan para nasabah.


Lalu apa kaitannya perbankan syariah dengan lembaga zakat infaq, shodaqoh (ZIS)?

Kedua institusi ini mempunyai hubungan yang erat. Para nasabah perbankan syariah akan ditawari untuk menyisihkan sebagian harta yang dimilikinya kepada para dhuafa, melalui zakat atau infaq yang dikeluarkan secara berkala.
Zakat atau infaq ini dipotong dari nomor rekening nasabahnya. Pemotongan tersebut bisa dilakukan sesuai dengan permintaan nasabah atau sebaliknya. Pihak bank yang menawarkan baik penawaran secara langsung oleh petugas customer service maupun via mesin ATM.
Penawaran yang dilakukan saat bertransaksi di mesin ATM bank syariah sangat mudah caranya. Sang mesin akan bertanya, apakah ”Anda akan membayar infaq sebesar Rp 1.000?” jika ya, uang nasabah akan terpotong sejumlah Rp 1.000 sebelum kartu ATM keluar dari mesin. Layanan ini tidak terdapat di perbankan konvensional. Bahkan di perbankan syariah pun, belum seluruhnya menerapkan layanan ini. Salah satu alasannya adalah teknologi atau bahkan kebijakan dari pihak pimpinan tertinggi di lembaga tersebut.
Karena itu, alangkah baiknya bila seluruh perbankan syariah di Indonesia melakukan kerja sama dengan lembaga ZIS yang sudah ada dan terpercaya, untuk memberikan layanan tersebut. Teknologi saat ini sudah memungkinkan untuk dilakukannya beragam jenis layanan yang memudahkan konsumen, termasuk kemudahan dalam beribadah kepada Allah SWT. Ketimbang menunggu untuk mengelola sendiri tapi membutuhkan waktu lama, sebaiknya perbankan syariah menggandeng tangan lembaga ZIS yang diketahui sudah memiliki track record (jejak rekam) yang baik dalam menangani dana umat. Yang akan memperoleh manfaat dari kerja sama ini tak hanya nasabah dan kedua lembaga tetapi juga kaum dhuafa di berbagai lokasi di Tanah Air.



Arba'iyah Satriani

Freelance Journalist sedang melanjutkan studi S2 bidang Journalism and Mass Communication di Griffith University Brisbane Australia

Dari Majalah Lentera ( www.rumahzakat.org )

No comments: